Beranda | Artikel
Poligami Phobia
Senin, 27 Desember 2010

Pertanyaan:

Sebagai muslimah, saya bersyukur atas adanya majalah Nikah. Saya mengenalnya dari teman dekat. Saya adalah seorang mahasiswi (21 tahun), ingin menanyakan beberapa hal yang membuat saya pusing.

Maaf ya, saya tidak tahu mengapa setiap membaca tulisan tentang poligami seakan ingin berontak. Mungkin saya takut kalau nanti terjadi pada saya. Saya tahu itu dibolehkan bagi laki-laki yang mampu daripada terjatuh dalam maksiat. Bapak ustadz, bagaimana jalan keluarnya jika hal ini terjadi pada saya?

Bagaimana cara membalas kebaikan kedua orangtua, sedangkan saya belum bekerja?

Setelah beberapa kali membaca majalah Nikah, saya tersentuh untuk memakai jilbab. Namun, yang membuat ragu adalah adanya kenyataan bahwa banyak perusahaan yang tidak mau menerima wanita yang berjilbab. Saya ingin sekali membalas kebaikan orangtua saya dengan bekerja.

Kemudian, Ustadz, bagaimana menghindari cemoohan teman-teman yang menertawai saya ketika berjilbab karena saya orangnya pendek dan gemuk? Mohon maaf bila pertanyaan saya terlalu panjang dan jazakumullahu khairan atas perhatiannya.

Jawaban:

Membenci poligami adalah bencana yang disebarkan para musuh syariat Islam, mengingat diperbolehkannya hal itu merupakan syariat yang telah dikukuhkan. Jika keadaannya demikian, maka harus diterima dengan penuh kepasrahan dan ketundukan serta kepatuhan. Pengingkaran terhadap orang-orang yang mengambil lebih dari satu istri hampir-hampir tidak timbul kecuali dari orang yang bodoh terhadap syariat atau yang terjangkit penyakit syubhat (kerancuan) dalam hati para pengikut syahwat dengan cara yang beragam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً

Maka nikahilah sekehendak kalian dari wanita-wanita, dua, tiga, atau empat. Jika kalian khawatir tidak dapat berbuat adil maka cukuplah satu.” (QS. An-Nisa: 3)

Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa lelaki yang mempunyai kesiapan untuk menegakkan hak-hak wanita secara sempurna, hendaknya ia beroligami hingga maksimal empat wanita, sedangkan seseorang yang tidak mempunyai kesiapan hendaklah ia mencukupkan seorang istri saja atau mengambil hamba sahaya (budak). Keadilan di sini adalah keadilan yang bersifat kemampuan, yaitu pembagian giliran, nafkah, tempat tingga, dan hak-hak lainnya. Adapun keadilan yang tidak bersifat kemampuan yaitu masalah kecintaan hati, hal ini tidak termasuk penghalang untuk melakukan ta’adud (poligami).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri sebagai sosok panutan kita menikah lebih dari satu, demikian pula sejumlah sahabat. Jadi, poligami boleh dan diperkenankan. Bahkan, mungkin disunnahkan berkaitan dengan orang yang tidak cukup satu istri dan senang untuk berpoligami.

Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi seorang muslim membenci sesuatu yang telah disyariatkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan membuat manusia takut terhadapnya. Perbuatan yang demikian ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan murtad dari agama Islam jika dilakukan dengan sengaja berdasarkan keyakinan dan ilmu. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ

Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (al-Quran) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad: 9)

Benci terhadap poligami sangatlah berbahaya. Sekali lagi, penyebabnya adalah terpengaruh propaganda kaum kafir yang berusaha menjauhkan manusia dari Islam, menimbukan syubhat, mencemari syariat sehingga kaum muslimin menjadi kabur terhadapnya. Sebaliknya, yang paling agung adalah pensyariatan poligami, karena di sana kemaslahatan wanita lebih diprioritaskan dibanding kaum pria.

Untuk itu, kami nasihatkan kepada Saudari untuk banyak beristigfar dan membaca al-Quran agar hati terobati. Lebih utama lagi, mendalami kandungannya dan mempelajarinya. Adapun kemampuan masing-masing orang untuk mengamalkan syariat itu berlainan. Dalam menjalankan perintah adalah sesuai kadar kemampuan maksimal masing-masing. Mungkin Fulanah A mampu sedangkan Fulanah B tidak. Namun, dalam hal larangan -di antaranya untuk tidak mengingkari syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak benci terhadapnya- harus dijauhi dan ditinggalkan.

Membalas kebaikan kepada kedua orangtua dapat ditempuh melalui banyak cara. Tidak mesti membalasnya dengan bentuk nominal. Maksudnya, tidak mesti dengan bekerja lantas bisa menyenangkan kedua orangtua. Di samping itu, tidak sedikit kalangan orangtua yang tidak mau meminta penghasilan anaknya dan bahkan menolak pemberiannya dengan alasan sudah merasa cukup, atau lebih baik ditabung saja untuk persiapan masa depannya nanti. Walhasil, orangtua sering akan menjadi lebih puas jika anaknya sudah dapat mandiri dalam artian yang menyeluruh.

Tak jarang pula, orangtua merasa terbalas jasanya karena diperlakukan baik oleh anaknya, bersikap santun dan hormat, serta mengerti terhadap orangtua walaupun secara finansial ia tidak memperoleh balasan yang setimpal. Perlu diingat, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyatakan bahwa jasa orangtua terhadap anaknya tidak akan terbalas setimpal walau sang anak melakukan segala upaya kebaikan kepada keduanya. Oleh karena itu, sekali lagi orangtua akan terbalaskan jasanya secara moral bila anaknya berlaku shalih dan berbudi pekerti luhur.

Mengenai masalah jilbab, sesungguhnya merupakan kewajiban bagi tiap muslimah untuk memakainya ketika berhadapan dengan dunia luar (orang-orang yang bukan mahramnya), sedangkan cemoohan karena kita menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya adalah perkara biasa. Hal itu merupakan batu ujian setiap pelakunya yang sekaligus sebagai batu pengasah agar kita menjadi lebih cemerlang di sisi-Nya. Tidak beramal pun ada juga celaan yang datang bertubi-tubi meski dari sisi yang berbeda. Maka, kami nasihatkan, tetaplah beramal shalih apa pun wujudnya, dan janganlah takut celaan dari orang-orang yang mencela.

Sumber: Majalah Nikah, Vol. 2, No. 8, 2003.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Download Video Sholat Yang Benar, Doa Istiharoh, Juj, Waktu Yang Diharamkan Untuk Shalat, Niat Shalat Qobliyah Jumat, Download Video Azab Kubur

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3475-poligami-phobia.html